Jikalahari: Pangdam Jangan Marah ke Kehutanan, Coba Marah ke Perusahaan

Kapolri-Perlihatkan-SMS-Dampak-Asap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HUMASPEMPROV)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Amarah yang meletup-letup tak bisa ditahan oleh Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewiyk Pusung ke Kepala Dinas Kehutanan Riau, dianggap oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bukan menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. 

 

Seharusnya, Pangdam Mayjen TNI Lodewiyk Pusung marah juga ke perusahaan yang hingga kini terbukti lahannya terbakar dan sedang dilakukan pemadaman oleh pasukan TNI/Polri. 

 

"Korporasi harus dimintai pertanggungjawabannya. Ketika ada lahan mereka terbakar, ya padamkan. Jangan minta bantuan ke pasukan TNI/Polri, seperti selama ini terjadi," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 10 Maret 2016. 

 

(Baca Juga: Dianggap Tak Serius Cegah Karlahut, Dua Instansi Ini Dimarahi Pangdam

 

Tak hanya itu, tutur Woro, marahnya jenderal bintang dua itu masih dalam konteks menyelesaikan masalah. Namun, itu belum cukup dengan marah saja.



 

Ia menyarankan kepada Pangdam untuk meminta komitmen Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit hingga warga pemilik lahan, jika ada kebakaran di areal konsesi mereka. 

 

Komitmen tersebut, tuturnya, perusahaan saat diberikan izin konsesi, harus memadamkan api di lahan mereka pertama kalinya. Jangan sebaliknya, lahan yang terbakar justru dipadamkan prajurit TNI/Polri. 

 

"Saat memberikan izin, perusahaan harus lengkapi segala persyaratan, Polisi dan TNI tak perlu capek untuk padamkan itu, jika perusahaan komitmen untuk padamkan api," kata Woro. 

 

(Klik Juga: Tak Lakukan Pencegahan Karlahut, Danrem Ancam Copot Dandim

 

Sinar Mas dan RAPP, tuturnya, mereka punya helikopter, dan sudah seharusnya perusahaan yang pertama kali padamkan api lahan mereka, bukan prajurit TNI/Polri. Negara (TNI/Polri), tuturnya, baru turun memadamkan jika lahan terbakar itu berada di areal konservasi  serta milik warga.

 

Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline