Kukang Dibantai di Pasar Pekanbaru untuk Pesugihan Kaya dan Kejantanan

Pembantaian-Kukang-untuk-Pesugihan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jual beli satwa dilindungi di Pasar Unggas atau lazim disebut Pasar Palapa, Jalan Durian, Pekanbaru, ternyata sudah berlangsung sejak awal berdiri. Pasar ini awalnya merupakan pasar tradisional pindahan pedagang Jalan Rajawali-Durian serta pedagang burung di belakang Masjid Agung An-Nur. 

 

Masyarakat dengan gampang mendapatkan hewan-hewan dilindungi diperdagangkan secara ilegal di sini. Mulai dari burung hantu, beo, Siamang, Uwa, Kukang hingga satwa lainnya. 

 

(Baca Juga: Wah, di Pasar Palapa Ada Jasa Pemotongan Satwa Langka

 

Senior Investigator dari Scorpion Monitor, Marison Guciano, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu (28/2/2016) menceritakan, selama ia melakukan investigasi 14 hari di pasar tersebut, tak hanya diperjualbelikan satwa dilindungi, melainkan praktik lainnya. 

 

Selama 14 hari melakukan investigasi di Pasar palapa tersebut, lembaga ini mencatat tingginya permintaan untuk kukang ini akibat dua halk, pertama untuk hewan peliharaan dan untuk hal mistis. 

 

"Kita ditawari oleh pedagang di sana untuk membeli kukang serta jasa potong hewan itu langsung di tempat. Saat kita tanyakan, kenapa dipotong kukang itu? Mereka menjawab, ini untuk pesugihan ingin kaya," ungkap Marison. 



 

Saat berdialog dengan pedagang satwa itu, pedagang tersebut juga memperlihatkan kepala kukang yang telah dipotong kepada tim. Tak hanya untuk hal mistis saja, kukang ini juga disembelih lalu tulang dan dagingnya diambil untuk diolah menjadi minyak kukang. Penggunaan lainnya, minyak tersebut untuk kejantanan pria. 

 

(Klik Juga: Ada Jual Beli Satwa Liar, Peran BKSDA Dikritik

 

Pemantauan 14 hari tersebut, tutur Marison, setidaknya terdapat 10 kukang, 2 siamang serta 1 ekor burung elang yang diperjualbelikan secara ilegal. Dari jumlah itu, ujarnya, sudah laku 1 ekor burung elang, 4 ekor kukang, dan 1 ekor siamang. 

 

Pada Sabtu (27/2/2016), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap tiga pedagang satwa yang memperjualbelikan hewan liar tersebut secara ilegal. 

 

Dari pedagang disita 8 satwa perinciannya, 6 ekor kukang, 5 di antaranya berusia dewasa dan produktif, sedangkan satu sisanya remaja. Kemudian untuk jenis kelaminnya, 3 kukang berjenis kelamin jantan dan 3 betina serta eeekor siamang dan uwa. 

 

Hewan-hewan ini berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling, di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. "Kita juga sempat ditawari hewan lair jenis kukang saat pemburu liar turun ke Bangkinang," kata Marison. 

 

Simak berita Jual Beli Binatang Dilindungi dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline