Koleksi Harimau Awetan, Mendagri Tjahjo Lepas dari Penjara 5 Tahun

Harimau-Sumatera-Awetan-Milik-Mendagri.jpg
(BKSDA JAKARTA)

RIAU ONLINE - Usai menyimpan hewan-hewan yang dilindungi dalam bentuk sudah diawet, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sama sekali tak dikenai sanksi, apalagi kurungan penjara. 

 

Padahal, bagi warga negara, tak peduli siapa orangnya, yang menyimpan satwa dilindungi, termasuk memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain, dilarang Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

(Baca Juga: Perempuan Ini Seperahu dengan Seekor Harimau Sumatera Seberangi Sungai

 

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Awen Supranata, mengatakan mereka telah menerima lima harimau dan dua beruang madu yang diawetkan, Senin (15/2/2016). Rencananya, ini akan dijadikan koleksi bagi museum yang kekurangan spesimen atau dikirim untuk penelitian.

 

Menyimpan satwa langka yang diawetkan menurut UU dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, Mendagri Tjahjo tidak diberikan sanksi sama sekali.

 

"Bagi masyarakat yang menyerahkan sukarela, diberikan dispensasi tidak ada sanksi hukum diterapkan," kata Awen kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska. "Tetapi kalau kami mengadakan sweeping itu lain lagi ceritanya."

 

Penyerahan satwa awetan dilakukan Tjahjo Kumolo setelah mendapat kritik keras dari aktivis pecinta satwa di media sosial. Ini dipicu oleh tayangan wawancara selama satu jam lebih dekat di TVOne, Jumat (12/2/2016) malam.



 

Janji Mendagri Kembalikan Harimau Awetan

 

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di dalam akun sosial media, Twitter-nya, berjanji akan mengembalikan koleksi Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang diawetkan. Pengembalian ini dilakukan Senin (15/2/2016), usai mendapat kecaman dari masyarakat.

 

Ketika itu, politisi PDI Perjuangan ini menunjukkan sejumlah koleksi satwa langka tersebut. Kelompok pecinta satwa lantas menggunggah foto tayangan itu di Facebook dan mempertanyakan, "Bagaimana menurut pendapat Anda tentang pejabat negara yang mengkoleksi satwa dilindungi seperti ini?"

 

(Klik Juga: Polisi Tangkap Tangan Penjual Harimau Sumatera

 

Pengguna media sosial lalu mengkritik. "Kok bangga, harusnya malu Pak," kata salah satu pengguna. Lainnya mengatakan, "pejabat sekelas menteri saja tidak mengerti mengerti hukum perlindungan satwa."


Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid menyayangkan adanya pejabat yang "bangga memamerkan koleksi awetan satwa liar dilindungi" dan dia khawatir jika praktik itu ditiru oleh masyarakat

 

Walau tindakan Tjahjo menyerahkan koleksinya diapresiasi, sejumlah pengguna media sosial masih mempertanyakan. "Apa dengan penyerahan koleksi awetan sudah menutup kasus ini?" tanya pengguna Facebook dengan nama Dave Id. Lainnya mengatakan percuma, karena tidak ada efek jera.

 

Kecaman Koleksi Mendagri Tjahjo Kumolo

KALANGAN pegiat binatang langka, memprotes kesukaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang mengoleksi Harimau Sumatera dan Beruang Madu, telah diawetkan. Koleksinya ini diperlihatkan saat TVOne melakukan liputan ke rumahnya.

 

 

Menyimpan satwa yang dilindungi, termasuk memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain--dilarang oleh Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Namun, Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan ada pengecualian untuk yang memiliki izin. Maka itu, dia mengatakan perlu cek apakah Tjahjo memiliki izin atau tidak. "Sedang kita cek ya," katanya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline