RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengatakan kebijakan embung dan sekat kanal mendapat banyak tentangan. Sebab embung dianggap justru merugikan perusahaan.
Kebijakan yang lahir dari Instruksi Presiden ini tidak disetujui banyak perusahaan karena sekat kanal menyebabkan tanaman industri akan mati.
"Banyak sekali perusahaan yang menentang kebijakan ini karena embung dan sekat kanal ini ternyata dapat membuat tanaman mereka mati. Hal ini dikarenakan embung dan sekat kanal itu akan membuat air itu menumpuk di lahan-lahan gambut yang mereka kelola jadi kebun itu," tukas IB Putera Parthama, Jumat (13/11/2015).
Beberapa asosiasi pengusaha perkebunan juga telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan sekat kanal yang dibangun pemerintah. Namun Putera menegaskan bahwa kebijakan sekat kanal Danau Embung tidak boleh dihentikan karena ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Ini adalah perintah langsung dari pak presiden maka dari itu mau tidak mau kebijakan ini harus tetap dijalankan walaupun ditentang langsung oleh para pengusaha," tegas Putera usai memimpin Rapat Koordinasi Konsultasi dan Konsolidasi mengenai percepatan penanganan krisis kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi. Dalam agenda kali ini, Dirjen mendapat perintah langsung untuk melakukan evaluasi dan proyeksi penanganan kebakaran di Riau baik yang sudah dilakukan maupun yang akan datang.
Rakor tidak dihadiri oleh PLT gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman karena sedang mengikuti agenda di Malaysia. Pertemuan dihadiri seluruh SKPD yang ada di kabupaten kota di Riau serta beberapa perwakilan yakni dari Korem 031/ Wirabima, Polda Riau dan Satgas siaga Darurat Karlahut Riau.