RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, selalu terjadi pada areal konsesi yang itu-itu saja saban tahunnya.
Riko kemudian menyebutkan contoh nytara. Berdasarkan data korporasi tersangka yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 2013-2014 di Riau. Pada kurun waktu tersebut, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) lahan terbakarnya mencapai 966 hektare (Ha) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (Baca Juga: Jokowi Datang, Riau Siaga I dan Pejabat Kelabakan)
"Lu lagi, lu lagi. Itu kata yang tepat bagi perusahaan-perusahaan yang areal konsesinya yang dibakar. Tahun 2013-2014, PT RUJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kemen LH. Tahun ini, 2015, PT RUJ juga konsesinya terbakar," kata Riko Kurniawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (8/10/2015).
Pada tahun ini, PT RUJ juga diperiksa Polda Riau sebagai perusahaan yang lahannya terbakar bersama 17 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), HPH serta perkebunan kelapa sawit. Untuk RUJ, tuturnya, hingga kini masih P-19, belum jugta dilimpahkan ke Pengadilan, sedangkan kasusnya sudah berjalan 2 tahun.
Perusahaan lainnya, kata Riko, juga tersangka, kemudian lahan konsesinya terbakar tahun ini adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Perusahaan supplier PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak grup APRIL ini. SRL tahun 2013-2014 silam lahan terbakar berada di Pulau Rupat, Bengkalis. (Klik Juga: Warga Riau Minta Tanggung Jawab Perusahaan Ini)
PT SRL, jelasnya, ketika itu lahan terbakar mencapai 1.000 hektare dan tahun sekarang juga terbakar konsesi mereka 100 ha. Bedanya, jika tahun 2013-2014 di Pulau Rupat, Bengkalis, maka tahun ini di blok lainnya pada Kabupaten Indragiri Hilir. Uniknya, kebakaran dua tahun lalu, status hukumnya semakin tak jelas alias P-19.
Selan itu, korporasi lainnya yang tahun ini konsesi mereka terbakar, lalu di tahun 2013-2014 juga membara adalah PT Suntara Gajapati. Riko mengatakan, Suntara Gajapati merupakan supplier kayu untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), perusahaan kayu anak grup Sinar Mas yang afiliasinya Asia Pulp and Paper (APP).
"Jika kebakaran 2013-2014 lalu Suntara Gajapati terbakar hingga 1.200 hektare dan kasusnya masih P-19, maka tahun ini kembali terbakar lagi," kata Riko. (Lihat Juga: Meme Piye Kabare Zamanku? Banyak Asap Toh?)
Data dari Ditreskrimsus Polda Riau, konsesi Suntara Gajapati yang terbakar mencapai 5 hektare (Ha) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan polisi.
Dua perusahaan lainnya yang ditetapkan tersangka, PT Bukit Batu Hutani Alam, lahan terbakar 30 hektare berada di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan perusahaan terakhir, PT Sakato Pratama Makmur, lahan membara 1.500 hektare juga beradi di Bengkalis.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline