RIAU ONLINE - Perusahaan pembakar lahan di Riau, Jambi dan Sumatera Selatan ternyata tak hanya perusahaan lokal saja, melainkan juga perusahaan dari Singapura dan Malaysia. (Baca Juga: Al Azhar dan Azlaini Agus Menangis Luapkan Kekecewaan)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan, perusahaan dari Malaysia yang membakar lahan sudah ia kantongi, sedangkan dari Singapura sedang dicari.
“Ada dari Malaysia yang sudah ketahuan. Singapura kami lagi cari. Tapi karena di Riau, di Riau ada 29 yang sedang diteliti (butuh waktu),” kata Siti, Kamis (17/9/2015), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com. (Lihat Juga: Inilah Janji Jokowi Solusi Asap Tahunan di Riau)
Siti menduga kuat ada perusahaan dari Singapura yang ikut membakar. “Masak enggak ada dari Singapura, tapi kan kami enggak boleh asal bilang, harus punya betul-betul berita acaranya dulu,” tutur Siti.
Siti mengatakan perusahaan Malaysia yang terlihat pembakaran lahan sudah ada dalam catatannya dan terkait dengan pembakaran di Sumatera. (Baca: Luar Biasa. Polda Riau Periksa 30 Perusahaan Terkait Karhutla)
“Itu termasuk yang di 27 perusahaan di catatan saya. Waktu saya diskusi, itu ada hubungannya dengan yang di Jambi,” ujarnya. “Saya habis ini mau ke Jambi untuk cek,” lanjut Siti.
Menyangkut perusahaan dari Indonesia, menurut Siti ada perusahaan besar terlibat. “Kayaknya ada. Kerusakan areanya sampai 7.000 hektare,” ujarnya. (Klik: 12 Perusahaan HTI Pembakar Lahan Dilaporkan ke Menteri)
Siti menegaskan, untuk melakukan tindakan tegas secara hukum perlu pendalaman kasus terlebih dulu. “Kami mesti siapkan administrasinya karena berhadapan dengan badan hukum, jadi berita acaranya disiapkan, justifikasinya disiapkan. Itu sekarang lagi di-collect,” tuturnya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari voaindonesia.com, Siti Nurbaya mengatakan perusahaan-perusahaan dapat menghadapi sanksi jika terbukti melanggar izin-izin mereka. "Sementara proses hukum berjalan, secara paralel harus ada keputusan atau tindakan atas izin perusahaan," ujar Siti kepada wartawan, Selasa (8/9/2015) lalu. (Lihat: Polisi Selidiki 3 Perusahaan Pembakar Hutan di Inhu)
Sanksi-sanksi berkisar antara peringatan tertulis sampai denda dan pencabutan izin perusahaan. Siti hanya menyebut satu dari 10 perusahaan sedang diinvestigasi adalah perusahaan swasta kecil bernama Tempirai Palm Resources. Perusahaan tersebut tidak memberikan komentarnya ketika dihubungi. (Baca: Polda Riau Tangkap Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan)
Upaya-upaya pemerintah untuk menghentikan kabut di wilayah regional telah gagal, dan tahun 2013 mencatat polusi terburuk sejak 1997.
Asap tebal dari pembersihan lahan sering muncul dari Sumatra dan Kalimantan, tempat konsesi hutan besar yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan pulp dan kertas serta minyak kelapa sawit, beberapa di antaranya terdaftar di Singapura. (Lihat: 1.200 Hektare Lahan Terbakar di Riau Milik Perusahaan)
Perusahaan-perusahaan menyalahkan para petani atas kebakaran-kebakaran tersebut, tapi mereka telah dikritik oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup karena tidak melakukan cukup upaya untuk menghentikan kabut atau penebangan hutan serta penghancuran lahan gambut kaya karbon yang marak terjadi di Indonesia. (Klik: Aktivis Ini Sebut PT RAPP Terapkan Standar Ganda)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline