RIAU ONLINE, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan ada 3 perusahaan lahannya terbakar pada periode Juni hingga Juli 2015. (Baca Juga: Pemerintah Akan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan)
Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Jikalahari dengan panduan hotspot dari Satelit Modis Tera dan Aqua Modis pada bulan Agustus lalu. (Klik: Kapolri Perlihatkan SMS Dampak Asap ke Gubernur Riau)
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada wartawan, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang ada di Pulau Rupat, Bengkalis, PT Arara Abadi di Siak dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang berada di Rokan Hilir. PT SRL pada Tahun 2013 – 2014 lalu telah menjadi tersangka. (Baca: Kebakaran Hutan, Jokowi Akan ke Riau)
"Pembakaran hutan dan lahan di dalam lahan konsesi perusahaan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja (lalai) telah memenuhi unsur predikat crime berupa tindak pidana lingkungan hidup," kata Made saat Media Briefing digagas Koalisi PSDA Riau, Kamis (10/9/2015). (Lihat: Tanpa Masker Jokowi Tinjau Lahan Terbakar)
“Masing-masing lahan perusahaan tersebut terbakar dengan luasan lahan yang bervariasi. PT RL itu paling besar. Lahan mereka di Rupat terbakar seluas 1.500 hektare. Sedangkan RUJ seluas 1.000 hektare dan Arara Abadi sekitar 30 hektar,” ungkapnya. (Baca: Diduga Ada 5 Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau)
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Satelit Tera-Aqua Modis yang kita kumpulkan sejak bulan Januari hingga Agustus lalu, ada 5.629 hotspot tersebar di semua lahan konsesi milik HTI dan Perkebunan. "Jika mau melakukan tinjauan lapangan langsung, kita yakin titik tersebut pasti sedang terbakar,” tutur Made. (Lihat: Riau Klaim Penanganan Asap Lebih Baik)
Made mengatakan akan melaporkan temuan lapangan tersebut kepada Kementrian LHK dan Polda Riau untuk segera menindak secara hukum perusahaan yang telah terbukti secara empirik melakukan pembakaran atau lalai.