RIAUONLINE, PEKANBARU - Satu perusahaan kelapa sawit PT LIH, di Kecamatan Langgam, Pelalawan tengah dalam penyelidikan polisi. Polisi menemukan adanya indikasi kebakaran lahan di atas konsesi perusahaan itu seluas 250 hektar.
"Ada indikasi kebakaran lahan di konsesi perusahaan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/8/2015).
(Baca Juga: Alam Riau Dipaksa Beradaptasi dengan Tanaman Asing)
Guntur Menjelaskan, pada 11 Agustus 2015 lalu, penyidik polisi bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Pelalwan telah melakukan olah tempat kejadian peristiwa di atas lahan terbakar. Kemudian pengukuran luas lahan terbakar serta mengambil sampel vegetasi tanah melibatkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.
"Diperkirakan ada ratusan hektar yang terbakar, sampelnya sedang diuji di laboratorium Bogor," katanya.
Selanjutnya, sejumlah saksi dari kepala desa dan masyarakat telah diambil keterangan. Begitu juga manajer perusahaan dan manajer lapangan telah dilakukan pemeriksaan. Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka perusahaan tersebut. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
(Klik Juga: Apa, Asap Riau Kiriman Provinsi Tetangga)
Selain mendalami kasus kebakaran oleh korporasi, Polda Riau telah menetapkan 28 tersangka pembakar lahan dari masyarakat tempatan. satu tersangka di Meranti dan Rokan Hulu, dua tersangka di Indragiri Hulu dan Dumai, tiga tersangka di Bengkalis empat tersangka di Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Siak serta lima tersangka di Pelalawan.
"Sebanyak 18 kasus diantaranya sudah lengkap atau P21. Empat kasus lainnya masih dalam penyidikan serta satu kasus masih penyelidikan," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline