Apakah Kamu Sudah Termasuk, Ini Jenis Pemilih yang Bisa Nyoblos di Pilkada

Ilustrasi-DPT.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada istilah DPT, DPTb dan DPK. Ketiga istilah tersebut adalah klasifikasi pemilih berdasarkan cara pendataannya.

3 jenis pemilih ini dikategorikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Penjelasan jenis pemilih tersebut adalah:

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT adalah daftar pemilih yang sudah diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.



Biasanya, saat menjelang Pemilu atau Pilkada, KPU meminta masyarakat untuk mengajukan diri apabila sudah memenuhi syarat memilih. Yakni dengan mendaftar ke PPS atau kecamatan, dan memastikan diri sudah masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara), sebelum diverifikasi oleh KPU.

2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, tempat dia sudah menjadi DPT tersebut. Sehingga, ia harus memberikan hak suaranya di TPS lain, dan di TPS tersebut, jika memenuhi syarat, maka ia disebut DPTb.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Biasanya, DPK hanya diperbolehkan datang pada jam 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan apabila surat suara masih tersedia.