Tes Psikologi saat Pendaftaran SIM, Perlukah?

Ilustrasi-SIM-c.jpg
(Instagram/Epicveil via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang, yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM membuktikan bahwa pengendara yang memilikinya sudah layak berkendara di jalan dengan aman dan selamat. Karena untuk mendapatkannya, seseorang harus melalui sejumlah persyaratan, diantaranya sehat jasmani dan rohani (psikologis).

Persyaratan sehat jasmani tentunya disetujui oleh semua pihak untuk menjadi syarat berkendara. Karena jelas tidak memungkinkan bagi orang sakit dalam kategori tertentu untuk membawa kendaraan.

Namun, apakah tes psikologi diperlukan?

Tes Psikologi untuk mendapatkan SIM kendaraan berlaku berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Berdasarkan undang-undang tersebut, disebutkan ada enam komponen rohani yang dibutuhkan agar seseorang berkendara dengan aman. Diantaranya:

1. Ketahanan Kerja adalah kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

2. Kecermatan atau kemampuan melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak salah mempersepsikan kondisi di sekitarnya. 

3. Konsentrasi adalah kemampuan memusatkan perhatian atau fokus saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

4. Stabilitas emosi yang merupakan keadaan dan perasaan seseorang serta kemampuan mengontrol emosi saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

5. Pengendalian diri adalah kemampuan pengemudi mengendalikan sikap dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

6. Penyesuaian diri adalah kemampuan pengendara mengendalikan dorongan dalam diri. Dapat berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik pada situasi dan kondisi apapun di jalan saat mengemudi.



Faktanya, saat berkendara di jalan raya, pengendara berpotensi menghadapi berbagai pengalaman yang dapat memancing emosi. Hal-hal itu bisa menyebabkan pertikaian antara pengendara bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Misalnya tidak sabar menunggu lampu hijau di persimpangan jalan, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, terpancing amarah ketika menghadapi pengendara lalai atau kemacetan, melakukan aksi tidak pantas di jalan, seperti melakukan gaya standing dengan kendaraan roda dua, atau menyalahi aturan kecepatan berlalu lintas yang diatur di jalan.

Latar belakang ditambahkannya tes psikologi menjadi salah satu bentuk tes lain untuk seseorang layak mendapatkan SIM adalah demi menghindari mereka yang memiliki gangguan psikis atau kesehatan mental untuk tidak dikeluarkan SIM nya demi keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Satlantas Polresta Pekanbaru memberlakukan tes psikologi sebagai syarat untuk pembuatan SIM ini. Tarif yang dikenakan untuk administrasi tes psikologi adalah sebesar Rp100.000 per golongan SIM.

Golongan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, diantaranya:

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari

3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.