Sekdaprov Riau Bilang Istrinya Beli Tas KW, Bolehkah dalam Islam?

Sekdaprov-Riau-klarifikasi.jpg
(Suara.com/Eko Faizin)

RIAU ONLINE - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, belum lama ini mengaku bahwa koleksi tas yang dipamer sang istri di media sosial hanyalah barang palsu atau KW.

Istri SF Hariyanto, Adrias Hariyanto, dalam Instagram pribadinya yang telah hilang, memang terlihat sering memamerkan gaya hidup mewah. Ia tampak bergonta-ganti tas, baju hingga sepatu bernilai fantastis.

"Semua (tas) ini adalah palsu, semua KW," ucap pria yang akrab disapa Anto itu di hadapan media belum lama ini.

Hariyanto menyebut tas milik istrinya itu dibeli dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan.

"Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta," kata dia.

Namun, bolehkah membeli barang KW dalam Islam? Menurut laman Konsultasi Syariah, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis, 30 Maret 2023, akad dalam jual beli barang KW yang ada unsur tadlis (pemalsuan) terhadap merek dagang yang asli, maka ada dua pandangan dari para ulama.

Syeikh Ibnu Hajar al-Asyqalani menjelaskan hukum jual beli tas atau barang KW adalah haram. Sebuah hadits secara tegas menyatakan larangan melakukan praktik penipuan atau khadi'ah, yang praktiknya ditengarai lewat praktik bai' najasy.



Bai’ najasy merupakan istilah dari jual beli yang direncanakan dalam bentuk menipu calon konsumen. Alhasil, praktik ini sama illatnya dengan jual beli barang KW.

Terhadap praktik bai’ najasy ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya jual beli najasy (tipu-tipu) ini adalah tertolak, dan praktik jual belinya tidak halal.” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Sedangkan menurut pandangan Imam al-Rafi'i yang menukil pendapat Imam Al-Syafii, batasan keharaman tidak berlaku jika pihak produsen tidak mengetahui bahwa praktik yang ia lakukan adalah dilarang.

Jadi, jika pihak produsen tas KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelakunya dihukumi ma’siat sehingga berdosa. Imam al-Rafii menyampaikan sebuah nukilan:

“Imamuna Al-Syafi’i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara’” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Sementara itu, menurut NU Online, jual beli produk KW yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, namun hukumnya akan menjadi haram dan berdosa karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain.

Dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk KW demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.