RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis kartel 5 provider seluler yang menetapkan harga tak wajar pada konsumennya. Vonis dijatuhkan MA berupa denda nilainya mencapai Rp 77 Miliar.
"Provider divonis adalah Telkomsel dan XL masing-masing Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakri Telkom Rp 4 miliar dan terakhir Mobile 8 sebesar Rp 5 miliar. Jadi total keseluruhannya Rp 77 miliar," jelas Direktur Direktorat Penindakan KPPU, Gopperera Panggabean kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2016.
Kerugian konsumen diakibatkan kartel harga provider seluler tersebut mencapai angka Rp 2,8 triliun sudah berjalan sejak 2004 silam.
Baca Juga: Dirut Telkomsel: TSO Beda Tipis dengan Kantor Google
Menurut perhitungan dilakukan KPPU, tuturnya, tiap pesan singkat (SMS) yang dilakukan konsumen hanya membebankan biaya Rp 80 saja. Padahal, tarif ditetapkan ke-5 provider tersebut nilainya kisaran Rp 250 hingga Rp 350.
"Kita sekarang tinggal menunggu salinannya. Setelah salinan keluar, kita akan minta kepada mereka (provider) untuk melakukan eksekusi pada putusan itu supaya konsumen tak lagi dirugikan," imbuh Gopperera
Awalnya 5 provider tersebut menolak hasil temuan KPPU ini. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim memenangkan 5 provider tersebut. Kemudian, Gopperera dan tim penindakan melakukan kasasi ke MA.
Klik Juga: Indosat Berganti Nama dan Logo
"MA memenangkan kasasi kita pada bulan Februari kemarin. Sebenarnya tak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh praktik yang mereka lakukan selama ini. Namun setidaknya ada pengawasan yang akan terus KPPU lakukan," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline