Wali Kota Pekanbaru Wajibkan Kantor Pemko Bebas Asap Rokok

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung pada Rabu, 23 April 2025, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.

Agung menegaskan seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Di antaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Agung Nugroho, Kamis 24 April 2025.

Larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, maupun pihak berkepentingan di dalam seluruh area kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, serta fasilitas publik lainnya di gedung pemerintahan. Berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape.

Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan internal, menunjukkan keteladanan, dan memberikan teguran kepada pelanggar di lingkungan kerja masing-masing.


Agung juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas bagi perokok yang tetap sesuai dengan aturan.

“Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara,” jelasnya.

Berikut poin surat edaran kawasan tanpa rokok:

1. Seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

2. Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.

3. Larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.

4. Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

5. Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.

6. Memasang Tanda Larangan Merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

7. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang relevan