RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 12 mantan karyawan salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kamis, 24 April 2025.
Kedatangan mereka didampingi oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, untuk melaporkan perkara ijazah yang hingga kini masih ditahan perusahaan, meski mereka sudah berhenti bekerja.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan 12 mantan pekerja tersebut. Saat ini seluruhnya telah memberikan keterangan kepada pengawas dan telah membuat berita acara pemeriksaan.
"Sudah hadir tadi ada 12 orang, kita minta keterangan dan informasinya dulu. Besok rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan, apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut," katanya.
Boby menambahkan saat pertemuan itu, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
"Pak Wamen tentunya memonitor ya hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas," tuturnya.
Terkait adanya uang tebusan ijazah Rp5 juta yang diminta perusahaan kepada mantan karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.
"Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi," pungkasnya.