DPRD Minta Disdik Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan Mewah

Ketua-Komisi-III-DPRD-Kota-Pekanbaru-Niar-Erawati.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan terkait larangan menggelar acara perpisahan mewah yang membebani orang tua siswa.

Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap pungutan biaya perpisahan sekolah yang dianggap memberatkan.

"Kami menerima banyak laporan dari orang tua murid. Mereka keberatan karena perpisahan digelar di hotel berbintang atau tempat wisata mahal. Padahal sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan juga instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru bahwa tidak boleh ada pungutan yang membebani," ujar Niar, Rabu 23 April 2025.

Niar menegaskan pihak sekolah semestinya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip hidup sederhana, bukan justru sebaliknya menambah beban masyarakat dengan program yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi orang tua murid.

"Jangan sampai sekolah tidak patuh terhadap surat edaran dan instruksi dari Wali Kota. Ini sudah jelas dilarang. Kami di DPRD mendukung penuh langkah Wali Kota untuk menghentikan praktik pungutan yang menyulitkan warga," tegasnya.


Ia juga menekankan momen perpisahan tidak harus diwarnai dengan kemewahan, namun lebih pada makna kebersamaan dan penghargaan atas pencapaian siswa.

"Perpisahan bukan tentang tempat yang mewah, tapi soal momen berharga yang bisa diciptakan secara sederhana. Silakan buat di sekolah, aula, atau tempat yang terjangkau. Yang penting tidak membebani orang tua," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Niar turut meminta agar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tetap melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah yang masih mencoba menyelenggarakan perpisahan secara diam-diam di luar ketentuan.

"Jika masih ada sekolah yang melanggar, kami minta diberikan sanksi tegas. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan dari momen perpisahan," tutupnya.

Berdasarkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, satuan pendidikan di Pekanbaru tengah bersiap menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US), dan libur panjang.

Untuk itu, Disdik Pekanbaru juga mengeluarkan imbauan yang menegaskan, dilarangnya melaksanakan study tour atau kegiatan serupa ke luar daerah, tidak diperbolehkan menggelar perpisahan di luar sekolah. 

Jika dilakukan di sekolah, maka harus secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua/wali murid serta dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun.