Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sejumlah wali murid SMP Negeri 4 Pekanbaru mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp700 ribu untuk kegiatan perpisahan sekolah. Pungutan ini dinilai memberatkan, apalagi Pemerintah Kota Pekanbaru telah melarang kegiatan perpisahan sekolah yang mewah dan membebani orang tua siswa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang terlanjur dikumpulkan harus segera dikembalikan kepada wali murid.
"Itu sudah terlanjur diminta, dan itu akan dikembalikan. Kita minta uang itu dikembalikan ke wali murid, kan sudah ada arahan dari Pak Wali Kota," tegas Jamal, Rabu, 23 April 2025.
Jamal menjelaskan bahwa dana tersebut dihimpun oleh komite sekolah dari jauh-jauh hari melalui sistem menabung, dan sudah disepakati sebelumnya bersama wali murid. Dana itu direncanakan untuk keperluan seperti baju perpisahan, sesi foto, dan biaya acara lainnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh sekolah di Pekanbaru, baik negeri maupun swasta, agar tidak menyelenggarakan acara perpisahan yang berlebihan.
"Sekolah tidak boleh membuat acara perpisahan yang membebani wali murid. Kita juga imbau agar tidak ada kegiatan study tour," jelasnya.
Bahkan, untuk sekolah swasta, Disdik Pekanbaru juga menekankan agar tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah. Semua kegiatan perpisahan diminta berlangsung secara sederhana.
"Kalau masih ada juga yang memberatkan wali murid dengan acara perpisahan, kepala sekolahnya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Jamal.