LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah untuk Pencegahan Karhutla

Gedung-LAM-Riau2.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Masyarakat Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Petuah Amanah untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. 

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf mengatakan, Warkah ini dikeluarkan agar pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat di Riau. 

Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrem di Provinsi Riau. 

"Ini adalah Warkah yang pertama dikeluarkan oleh LAMR untuk tahun 2025. Warkah ini dikeluarkan dengan latar belakang, bahwa Karhutla terjadi akibat ulah manusia yang tidak amanah dan bertanggung jawab,” tuturnya, Selasa, 22 April 2025.

“Kita semua ingin mencegah dampak Karhutla yang menyebabkan terbakarnya lahan dan hutan, asap yang menyebabkan ISPA dan membatasi jarak pandang, seperti pada beberapa tahun silam," imbuhnya.

Menurutnya, Karhutla sejak 2019 hingga saat ini sudah mulai dapat dikendalikan. Akan tetapi, Karhutla tetap masih ada dan berpotensi membahayakan masyarakat. Apalagi musim kemarau di tahun 2025 akan berlangsung lebih awal.


"Sehubungan dengan itu LAMR Provinsi Riau mengeluarkan Warkah Amanah," jelasnya.

Adapun isi dari Warkah Petuah Amanah LAMR, diantaranya:

  1. Diminta pada Lembaga Adat Melayu Riau mulai dari tingkat LAMR kabupaten/kota,  LAMR Kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

Demikian pula pada anak kemenakan dan atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan para pihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

  1. Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati) pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman. 

  2. Kepada berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

  3. Kepada aparat penegakan hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat) , memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lainnya yang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.

  4. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil-alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan.