90 Persen Warga Pekanbaru Puas dengan Kebijakan Tarif Parkir Baru

90-Persen-Warga-Pekanbaru-Puas-dengan-Kebijakan-Tarif-Parkir-Baru.jpg
(Litbang Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Litbang RiauOnline, 90% warga Kota Pekanbaru puas dengan kebijakan penurunan tarif parkir yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho - Markarius Anwar.

Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi diturunkan mulai Kamis, 20 Februari 2025. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tarif baru ini menetapkan biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir. Kebijakan ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho – Markarius Anwar, yang ditepati usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.


Penurunan tarif ini pun mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei Litbang RiauOnline yang dilakukan pada 6 hingga 20 Maret 2025 terhadap 410 responden di 41 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, sebanyak 90 persen responden mengaku puas atas penurunan tarif parkir ini. 

Sementara 9,27 persen menyatakan tidak puas, dan 0,73 persen tidak memberikan jawaban.

Wakil Kepala Litbang RiauOnline, M. Zainuddin, menyebut bahwa kebijakan ini sangat berdampak pada persepsi publik terhadap kinerja Pemko Pekanbaru.

"Mayoritas warga menyatakan puas dengan tarif baru ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat merespon positif langkah konkret pemerintah dalam menepati janji," jelasnya.

Namun, Zainuddin juga mengungkapkan masih ada kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan survei yang sama, sebanyak 72,44 persen masyarakat mengaku masih menemui juru parkir yang meminta tarif melebihi ketentuan Perwako.

"Ini menjadi catatan penting. Meskipun tarif resmi telah diturunkan, tetapi pengawasan di lapangan harus ditingkatkan agar tidak terjadi pungutan liar," tegasnya.