(ISTIMEWA)
(ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan tiang reklame ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, arah menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap mengganggu estetika kota.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menggerakan penertiban penataan reklame di Kota Pekanbaru.
“Sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru akan melakukan penataan tiang-tiang reklame untuk mewujudkan keindahan, kerapian dan estetika,” terangnya, Kamis, 10 April 2025.
Baca Juga
Ia menambahkan, pihaknya melakukan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami menegakkan perda melakukan penertiban tiang reklame yang belum memiliki izin dan izinnya yang sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi menyebutkan, tidak hanya tiang-tiang reklame milik swasta, namun tiang milik Pemerintah Kota Pekanbaru turut dilakukan penertiban.
“Tidak hanya tiang reklame milik swasta, namun tiang reklame milik Pemerintah Pekanbaru yang berpotensi mengganggu keindahan dan estetika,” pungkasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.