Pemko Minta Warga Lapor Jika Oknum Jukir Pungut Tarif Melebihi Ketentuan

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jumlah kendaraan yang menggunakan jasa layanan parkir tepi jalan umum diprediksi meningkat jelang memasuki Idulfitri 1446 H. Kebanyakan kendaraan berada di sekitar pusat perbelanjaan.

Para juru parkir atau jukir diingatkan jangan sampai memanfaatkan momen ini dengan memungut tarif parkir di atas ketentuan yang ada. Mereka jangan memainkan tarif parkir jelang momen lebaran.

Tarif parkir tepi jalan umum saat ini yang berlaku untuk sepeda motor sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif bagi mobil yaitu Rp2.000 untuk sekali parkir.

"Pungut sesuai tarif yang ada, jangan sampai memungut melebihi tarif yang ada," tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu 26 Maret 2025.


Warga bisa melaporkan kepada UPT Perparkiran ketika mendapati ada jukir yang membandel. Masyarakat bisa melaporkannya lewat laman instagram @upt.perpakiranpku.

"Apabila mendapati jukir yang bandel, terutama meminta jasa layanan melebihi tarif bisa melaporkannya kepada kami," ujarnya.

Dirinya mengimbau para jukir tetap memberi pelayanan yang baik bagi pengguna jasa layanan parkir. Apalagi pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir tepi jalan umum.

"Kami juga terus melakukan pengawasan, serta menindaklanjuti laporan dari warga terhadap jukir yang bandel," tutupnya.