RIAU ONLINE, INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten setempat. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar-Pulau Kijang tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp15 miliar.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.
Tim penyidik mencari barang bukti berupa dokumen penting yang berada di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar," ujar Erik.
Hingga saat ini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini," tambah Erik.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Inhil, mengingat anggaran proyek berasal dari APBD 2023. Kejari Inhil menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.