
AKBP Setyo Bimo Anggoro saat mengawal jalannya sidang Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Mahkamah Konstitusi.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro terima pin emas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 25 Maret 2025.
Penghargaan ini diberikan atas kesuksesan AKBP Setyo bersama tim dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Kewenangan penyidikan Polri diatur dalam amanat konstitusi UUD 1945, artinya dengan perkembangan hukum dimana kewenangan penyidikan diberikan juga kepada kementerian/lembaga berdasarkan undang-undang seharusnya tidak menghilangkan kewenangan Polri sebagai organ utama negara dalam penegakan hukum,” kata AKBP Setyo kepada Riau Online, Rabu, 26 Maret 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Desember 2023.
Sementara sebelumnya kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.
Pengesahan ini seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.
AKBP Setyo menjelaskan, timnya telah memperjuangkan kewenangan ini selama hampir satu tahun. Dirinya mengaku lega dan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun tim kami memperjuangkan kewenangan Polri ini, tentunya kami merasa lega dan sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tuturnya.
Kapolres Bengkalis ini juga berharap, pihak berwenang melakukan harmonisasi dalam menyusun Undang-Undang yang melibatkan wewenang penyidik.
“Harapan saya, ke depan perlu dilakukan harmonisasi penyusunan undang-undang yang didalamnya memberikan kewenangan penyidikan agar tidak tumpang tindih demi menjaga rasa keadilan, manfaat dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2022 lalu, DPR RI telah mengesahkan UU PPSK dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Hal ini dinilai telah menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.
Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri yang bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di MK.
AKBP Setyo Bimo Anggoro yang tergabung dalam tim khusus sejak saat menjabat sebagai penyidik Bareskrim Polri telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini dibuktikan saat pembacaan putusan MK pada 21 Desember 2023. SLOT777
MK akhirnya menyetujui kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.