
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari bersama Direktur Politeknik Caltex Riau (PCR), Dr Dadang Syarif, SS, SSi, MSc saat sosialisasi UU Minerba di PCR, Senin, 24 Maret 2025.
(Istimewa)
RIAU ONLINE - Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kepada mahasiswa Politeknik Caltex Riau (PCR) pada Senin, 24 Maret 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sektor pertambangan dan peluang yang terbuka di dalamnya, khususnya bagi perguruan tinggi.
Karmila menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UU Minerba memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam sektor ini, yang dapat memberikan manfaat ganda.
"Perguruan tinggi dapat memperoleh pemasukan tambahan, meningkatkan kegiatan penelitian, dan terlibat dalam pengolahan hasil tambang,” kata Karmila, di hadapan mahasiswa Rokan Hilir di PCR.
“Sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan penelitian, serta berkontribusi pada pembangunan sektor pertambangan yang lebih baik," imbuhnya.
Selain perguruan tinggi, koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengelola usaha pertambangan. Nantinya, akan dibangun pabrik-pabrik untuk mengolah hasil tambang menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Karmila juga menjelaskan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program hilirisasi industri tambang.
Dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan ke dalam Dana Abadi Riset dan Inovasi Nasional (Danatara) untuk mendukung BUMN dan program hilirisasi di sektor energi, pangan, dan industri tambang.
"Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memiliki visi agar Indonesia tidak lagi bergantung pada utang. Oleh karena itu, efisiensi dan fokus pada program hilirisasi menjadi prioritas," ungkapnya.
Menanggapi isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Karmila Sari menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi dengan mendorong kerja sama antara universitas dan BUMN.
"Kami berharap universitas dengan peringkat B minimal dapat memanfaatkan peluang kerja sama ini. Kami juga berharap agar universitas di Riau dapat memperoleh manfaat dari UU Minerba ini," tambahnya.
Sementra Pembina Keluarga Ikatan Mahasiswa Rohil, Dr Emansa Hasri Putra, ST, MEng, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi ini, yang memberikan wawasan baru bagi mahasiswa mengenai revisi UU Minerba.
Ia berharap, kerjasama antara perguruan tinggi dan BUMN/BUMD dapat terwujud sesuai dengan tujuan undang-undang tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Politeknik Caltex Riau (PCR), Dr Dadang Syarif, SS, SSi, MSc, menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat dan memberikan wawasan yang luas. Ia menekankan bahwa PCR memiliki SDM yang mumpuni untuk mendukung implementasi UU Minerba, khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja terampil.
"Kami sebagai lembaga pendidikan tinggi siap berkontribusi dalam mendukung setiap peraturan atau undang-undang yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang energi," ujar Dadang Syarif.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai sektor pertambangan dan potensi yang dimilikinya bagi pembangunan Indonesia.