RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ritel modern dan supermarket di Kota Pekanbaru rencananya bakal bebas dari pungutan parkir. Adanya kebijakan ini agar dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Tarif parkir di supermarket, minimarket, Indomaret, Alfamart, dan toko serba ada (toserba) akan kembali digratiskan. Rencananya, kebijakan ini bakal diterapkan usai lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di ritel modern.
"Sedang kita persiapkan, ya mungkin abis lebaran ini. Ada beberapa hal yang sedang kita siapkan," kata Markarius Anwar, Senin 24 Maret 2025.
Ia menyebut, dalam kebijakan ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat. Namun pemilik ritel atau minimarket tetap membayar retribusi ke pemerintah kota, dalam bentuk pajak parkir.
"Tapi kawasan itu tetap bayar pajak parkir. Pajak parkirnya tetap dibayar oleh minimarket nya, oleh ritel nya," jelas Markarius.
Ia menilai kebijakan ini sengaja dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Namun di satu sisi pemerintah tetap dapat pendapatan dari retribusi parkir.
Sebelumnya, pemerintah kota telah menurunkan tarif parkir yang ada. Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 dan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Perubahan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Perwako itu ditandatangani pada 20 Februari 2025. Dengan begitu, pemberlakuannya secara efektif berlangsung sehari setelahnya, yakni 21 Februari 2025.