Polda Riau Gelar Coaching Clinic, Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Polda-Riau-gelar-coaching-clinic.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menggelar kegiatan Coaching Clinic yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai, Senin, 24 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama serta pakar di bidang hukum dan lingkungan hidup, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait karhutla di Provinsi Riau.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dalam penanganan karhutla. 

"Keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara penegak hukum, masyarakat, serta instansi terkait lainnya,” kata ujar Kombes Asep.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para penyidik di wilayah Polda Riau dapat lebih memahami dan menguasai teknik penyelidikan dan penyidikan yang efektif.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Asep Darmawan, memaparkan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus kebakaran lahan, serta metode pembuktian yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Riau. 

"Metode pembuktian secara laboratoris di Laboratorium Forensik sangat krusial untuk membuktikan unsur pidana dalam kasus Karhutla, sehingga kita dapat memastikan bahwa pelaku yang terlibat mendapat sanksi yang setimpal," ujar Asep.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tahapan penyelidikan dan penerapan unsur-unsur pasal dalam berbagai regulasi terkait, seperti UU Perkebunan, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan yang mengatur tindak pidana korporasi. 


"Selain itu, peran pemeriksaan ahli sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus Karhutla," jelas Ade.

Di sisi lain, AKBP Erik Rezakola, yang merupakan seorang ahli teknik, turut membahas peran Laboratorium Forensik Polda Riau dalam mengidentifikasi penyebab kebakaran hutan dan lahan. 

Ia mengungkapkan berbagai teknik penelitian sampel dan prosedur penanganan barang bukti yang perlu dipahami oleh penyidik. 

"Penanganan barang bukti dan analisis sampel yang cermat sangat berpengaruh pada keberhasilan penyidikan Karhutla," ujar Erik.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang memaparkan teknik pembuktian dampak Karhutla terhadap lingkungan, yang merujuk pada PP 22 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 8 Tahun 2016. 

"Sangat penting untuk memahami dengan jelas dampak lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, karena bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang sah dalam proses hukum," tuturnya.

Dengan terselenggaranya Coaching Clinic ini, diharapkan para peserta yang hadir dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak semakin siap untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang mungkin terjadi. 

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah proaktif Polda Riau dalam menghadapi potensi siaga darurat Karhutla yang dapat muncul sewaktu-waktu.

Polda Riau terus berupaya meningkatkan kualitas penyidik dalam menangani kasus Karhutla, dengan harapan dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan.

"Melalui sinergi yang terjalin antara semua pihak, kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih efisien dan efektif dalam menanggulangi Karhutla," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.