RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menggunakan mobil dinas saat mudik maupun cuti bersama Idulfitri. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Riau Kaderismanto.
"Terkait kebijakan tersebut kita mendukung penuh. Memang sudah seharusnya menempatkan semua hal pada tempatnya," katanya, Senin, 24 Maret 2025.
Kaderismanto meminta adanya tim untuk memantau kebijakan tersebut agar dipatuhi para pejabat.
"Jangan sampai nanti ada yang memalsukan plat merah jadi hitam, maka harus ada pengawasan," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat yang melanggar kebijakan ini. Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan pejabat sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Idulfitri.
"Mobil dinas, saya larang digunakan saat Lebaran (Idulfitri), kecuali untuk keperluan tugas, seperti pengecekan sembako, pangan, dan kegiatan dinas lainnya," tegas Wahid, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 di Mapolda Riau, Kamis, 20 Maret 2025.