Pemilik Diimbau Segera Bongkar Tiang Reklame Ilegal

tiang-reklame.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tiang reklame ilegal masih belum dibongkar oleh pemiliknya. Tiang reklame masih berdiri di sejumlah jalan, meski tanpa pengesahan dari instansi terkait di Kota Pekanbaru.

Pemilik pun diingatkan segera membongkar tiang reklame ilegal yang masih terpasang. Apabila belum kunjung dibongkar, tentu tim gabungan di Pemerintah Kota Pekanbaru yang membongkar tiang reklame ilegal. 

"Kami dari tim penertiban reklame di Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau pemilik untuk membongkar sendiri tiang reklame ilegal yang ada," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurutnya, pihak yang merasa memiliki tiang reklame tanpa izin bisa membongkar sendiri tiang reklame ilegal itu. Mereka masih punya waktu untuk membongkar tiang reklame tanpa izin yang masih terpasang.

Dirinya mendorong para pemilik tiang reklame ilegal bisa membongkar sendiri yang masih berdiri. Mereka tidak diberi batas waktu tapi harus membongkar tiang reklame ilegal itu secepatnya.


"Kalau tidak dibongkar juga, tentu tim gabungan yang bakal membongkar atau eksekusi tiang reklame ilegal itu," paparnya.

Tim nantinya bakal mengamankan besi bekas tiang reklame ilegal yang sudah dibongkar. Mereka mengamankannya di sekitar kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Kami harapkan pemilik bisa membongkar sendiri tiang reklame yang ada. Lalu membawa tiang reklame tersebut," lanjutnya.

Zulfahmi berpesan kepada pemilik agar bisa mengurus perizinan ketika hendak memasang tiang reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa pemilik harus mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebelumnya, tim gabungan di Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membongkar tiang reklame di sejumlah ruas jalan. Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang Fly Over Imam Munandar dan Jalan Riau.