RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru parkir atau jukir di Kota Pekanbaru tidak bisa lagi memakai karcis parkir dengan tarif lama. Hal ini seiring adanya penyesuaian tarif parkir pada 20 Februari 2025.
Ada penurunan tarif parkir sepeda motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.
"Secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada lagi yang menggunakan karcis dua ribu dan tiga ribu," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menegaskan, dengan serangkaian proses para jukir tidak boleh lagi menggunakan karcis lama. "Dalam proses semua. Secara bertahap untuk karcis sudah dicetak teman-teman operator," paparnya.
Satu operator yang mencetak karcis parkir adalah PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Karcis tersebut bakal diedarkan dan diserahkan kepada para jukir tepi jalan umum.
Seluruh karcis terlebih dahulu menjalani proses porporasi di Bapenda Kota Pekanbaru sehingga membutuhkan waktu. Ia memastikan bahwa tarif parkir turun sebanyak Rp 1.000 untuk sekali parkir.
"Tim dari UPT Perparkiran terus melakukan sosialisasi dan memantau penerapan tarif baru parkir," jelasnya.
Adanya penyesuaian tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kepada masyarakat tidak perlu diikuti atau abaikan saja, laporkan ke Dishub bila ada jukir nakal," kata Yuliarso.
Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM, Iwan Sunardi mendukung kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru. Mereka sudah melakukan sosialisasi lewat koordinator di ruas jalan yang ada.
"Untuk karcis memang butuh waktu cetak dan porporasi, kita terus sebarkan kepada jukir," ujarnya.
Pihaknya siap menindak jukir yang masih memungut dengan tarif lama di lapangan. Mereka mengingatkan kembali para koordinator untuk menerapkan tarif parkir baru di lokasi masing-masing.