Empat Bando Reklame Ilegal di Kota Pekanbaru Dibongkar

Bando-reklame-dicopot2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat bando reklame ilegal di Kota Pekanbaru sudah dibongkar. Keempat bando reklame itu berada di Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani dan ada juga di Jalan Imam Munandar.

"Ini sesuai arahan pak wali kota untuk melakukan penataan dan penertiban bando dan tiang reklame yang tidak memiliki izin," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menyebut bahwa tim juga membongkar tiang reklame yang tidak memiliki izin. Tiang reklame ini tidak mendapat pengesahan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. SLOT GACOR

Mereka sudah memotong tiga tiang reklame ilegal dia sejumlah ruas jalan. Lokasinya di antaranya yakni di Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang FLY Over Imam Munandar dan Jalan Riau.


"Sesuai regulasi yang ada sudah kita lakukan pemotongan di tiga titik," jelasnya.

Tim penertiban reklame di Kota Pekanbaru merupakan gabungan dari sejumlah instansi. Mereka yang tergabung yakni Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kemudian Bapenda Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Mereka sudah menjalankan penertiban sesuai instruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait penertiban reklame ilegal di jalanan.

Penertiban ini untuk mewujudkan keindahan kota. Mereka melakukan penertiban ini sekaligus untuk menjaga ketertiban kota dari tiang reklame ilegal.

"Jadi kegiatan ini akan terus kami laksanakan, sampai nanti ada penataan oleh Tim penertiban reklame di Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.