466.950 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Karimun, Negara Nyaris Rugi Rp350 Juta

Rokok-sitaan-cukai-karimun.jpg
(Istimewa via Batamnews.)

RIAU ONLINE, BATAM - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyita 466.950 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Operasi ini berlangsung di berbagai lokasi di Kabupatan Karimun pada 1-18 Maret 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, merincikan 411.810 batang rokok di antaranya merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp697.831.950.

“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420," kata Fajar Suryanto, dikutip dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Jumat, 21 Maret 2025.


Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai, rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dalam melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.

"Selain itu kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun" kata Fajar.

Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya akan disita dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.