RIAU ONLINE, PEKANBARU - Viral di media sosial seorang juru parkir (jukir) di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Pekanbaru yang meminta tarif parkir ke mobil sebesar Rp 3.000. Berdasarkan peraturan Wali Kota Pekanbaru tarif parkir saat ini Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor.
Jukir bernama Hendra Jaya (52) masih memberlakukan tarif parkir yang lama kepada pemilik kendaraan dengan alasan belum menerima karcis yang baru dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Duo ribu ado, honda. Karcis baru alun ado kalua lai do bang. Buliah ang tanyo Perhubungan, ang baik den ke Perhubungan (Dua ribu ada, motor. Karcis baru belum keluar lagi bang. Boleh kamu tanya perhubungan, kamu baik saya ke perhubungan)," katanya.
Atas keluhan masyarakat ini, Hendra Jaya langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memberikan klarifikasi. Dia akhirnya membuat pernyataan dan meminta maaf.
"Tadi dia kita bawa ke Polsek Bukit Raya untuk klarifikasi. Dia mengaku tidak tahu dengan penetapan tarif yang baru. Setelah dijelaskan, yang bersangkutan langsung meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Rabu, 19 Maret 2025.