RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru imbau masyarakat untuk melaporkan tindak intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan, imbauan ini ditujukan terutama pada pelaku usaha, khususnya UMKM.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha, khususnya UMKM di Pekanbaru, untuk berani melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR, apalagi jika disertai ancaman yang membahayakan keselamatan," tuturnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Kompol Bery menambahkan, pihaknya akan menindak tegas oknum ormas yang terbukti melakukan tindakan pemaksaan dan pengancaman dalam meminta THR. Pasalnya, Tindakan tersebut merupakan perilaku melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Untuk itu dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika menjadi korban atau saksi.
Selain itu, Kompol Bery juga mengimbau kepada ormas untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Ia meminta ormas untuk menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum.
"Kami berharap ormas dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Polresta Pekanbaru lanjutnya juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadi aksi pemaksaan dan pengancaman oleh ormas.
Di samping pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Aparat kepolisian juga akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan untuk mencegah aksi premanisme berkedok ormas yang merugikan masyarakat menjelang hari raya," ujarnya. (ANTARA)