KPU Data 1.011 Pemilih untuk PSU di 3 TPS di Kabupaten Siak

KPU-Riau-sosialisasi-ke-SMA.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kabupaten Siak mendata sebanyak 1.011 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030.

Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025, daftar pemilih tersebut diambil KPU Siak melalui pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024. 

"Daftar pemilih tidak melalui pemutakhiran melainkan melalui pencermatan cekdptonline.kpu.goid, sesuai arahan KPU Pusat. Sehingga, ada 1.011 pemilih yang terdata," ujarnya.

Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian.

KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Pemilih TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya.

  • Daftar Pemilih Tetap:  Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan.

  • Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih.

  • Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih.

  1. Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.


  • Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan.

  • Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan.

  • Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih.

  1. Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian.

Pemilih di RSUD Tengku Rafian sebelum pencermatan dicantumkan berjumlah 125 pemilih yang terdiri dari Pemilih Pasien 65 orang, Pemilih Pegawai 48 orang dan Pemilih Pendamping 12 orang.

Namun, setelah pencermatan cekdptonline.kpu.go.id, diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

Sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, Ganda 1 orang, meninggal 14 orang, Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024 1 orang.

Kemudian, ada juga yang telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal sebanyak 34 orang. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025

Royani selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak, menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian dalam melakukan pencermatan data pemilih.

Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut. 

"Sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025 kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1011 orang," jelasnya.

Ia merincikan jumlah pemilih berdasarkan TPSnya adalah, 494 pemilih di TPS 3 jayapura Kecamatan Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kec Siak, serta 64 pemilih di TPS Lokasi khusus.

"Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperoleh data pemilih yang akurat," jelasnya.

Sementara itu, Abdul Rahman, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak sudah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484.

"Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih, di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD," jelasnya.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK.

"Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu Pasien, Pendamping maupun petugas RSUD,” ujarnya.

“Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK," pungkasnya.