Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai dan Pengusaha Dijebloskan ke Penjara

gula.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi.

Selain Ronny, juga ada mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy. Keduanya dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ronny juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta. 

Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara. Namun, hingga kini eksekusi terhadap Ronny belum bisa dilakukan karena perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"(Ronny Rosfyandi) belum inkrah. Dia mengajukan banding," jelas ujar Kasi Pidsus, Niky Junismero, Selasa, 18 Maret 2025.

Selain Ronny, mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy juga dijebloskan ke penjara.


Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp24,5 miliar ini resmi menjalani hukuman setelah perkaranya dinyatakan inkrah.

Rudy sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (21/2). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan. 

Baik Rudy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Rudy di Rutan Pekanbaru. Proses eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan didampingi Jaksa Yuliana Sari.

"Benar, hari ini kami mengeksekusi Rudy, terpidana kasus importasi gula," jelas Nikky.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rudy, sebagai Direktur PT SMIP, mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag). 

Ia juga memanipulasi data impor dengan mengubah keterangan dari "gula kristal mentah" menjadi "gula putih mentah," yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan.

Gula impor ilegal tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp24.587.229.549,53.