RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusahaan diingatkan agar jangan sampai terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Paling lambat mereka membayarkan THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
"Pembayaran THR tidak boleh ditunda. Perusahaan harus membayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, 17 Maret 2025.
Pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah mengirimkan surat kepada perusahaan. Ia menegaskan dengan adanya surat ini perusahaan bisa segera menunaikan kewajiban kepada para pekerja.
"Kami sudah siapkan surat melalui disnaker agar perusahaan bisa segera memberi hak THR bagi karyawannya," ujarnya.
Bagi karyawan yang belum kunjung mendapat THR pada batas waktu nanti bisa melapor ke Disnaker Kota Pekanbaru. Karyawan bisa melaporkan ulah oknum perusahaan nakal yang enggan membayar THR pekerjanya.
"Kalau seandainya lalai membayar THR, tentu bakal kita tindak tegas. Kita cabut izin usahanya," paparnya.
Agung menambahkan, pola pembayaran THR tidak boleh dicicil. Perusahaan harus membayarkan langsung THR sesuai dengan besaran gaji dari karyawan dengan berpedoman kepada aturan ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan bisa menunaikan pembayaran THR sesuai regulasi yang ada," tutupnya.