RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rilis akhir tahun 2024 oleh Polda Riau memberikan harapan kepada masyarakat Bumi Lancang Kuning dalam menetapkan siapa tersangka utama dalam dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Saat memimpin Rilis Akhir tahun tersebut, Irjen Mohammad Iqbal yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda berjanji akan mengawasi langsung, penyelidikan dan penyidikan SPPD Fiktif tersebut.
"Hasil audit sementara dari BPKP Riau, kerugian sementara ada sebanyak Rp130 miliar. Ini hasil penghitungan sementara. Diperkirakan akan lebih besar lagi," terang Jenderal bintang dua itu.
Dia memastikan seluruh proses penanganan tindak pidana korupsi akan dituntaskan dengan profesional dan maksimal. Bahkan Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini turut mengawasi langsung beberapa kasus yang menjadi atensi, seperti tindak pidana korupsi.
"Kami pastikan seluruh kasus berjalan dengan profesional, maksimal, dan saya sendiri langsung mengawasi," tegas Iqbal.
Namun pengawasan itu kini hanya tinggal kenangan. Irjen Mohammad Iqbal resmi dimutasi dan pindah ke Baharkam Polri dalam rangka penugasan di DPD RI.
Bahkan sampai saat ini, Polda Riau belum ada menunjukkan tanda-tanda menetapkan siapa tersangka pada kasus SPPD Fiktif yang sudah bergulir cukup panjang ini. Kunjungi juga : DOASLOT
Apakah masyarakat Riau masih disuruh menunggu siapa tersangka utamanya, atau hanya akan menjadi cerita di awal kampanye (Pilkada) dalam menekan elektabilitas seseorang. Mari ditunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polda Riau.
Sebelumnya diketahui, Sebanyak 242 Pegawai, ASN hingga Honorer di DPRD Riau mengembalikan uang dugaan korupsi SPPD Fiktif periode 2020-2021 ke Ditreskrimsus Polda Riau. Total ada Rp18,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 13 Februari 2025.
Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.
"Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.
Kombes Ade menegaskan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.
"Kami mengimbau seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegasnya.