RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Layanan dibuka mulai jam 09.00 hingga pukul 15.00 WIB dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki mengatakan, layanan yang diberikan meliputi perubahan data Wajib Pajak, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi dan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025," ujarnya.
Dengan dibukanya layanan lapor SPT setiap hari Sabtu sampai 31 Maret mendatang, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka. Sehingga, semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya.
"Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri," jelasnya.