RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penertiban bando reklame ilegal akhirnya menyasar ke tiga titik lainnya di Kota Pekanbaru. Lokasi bando tersebut berada di pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso, dekat Hotel Bono dan di Jalan Imam Munandar.
Proses pembongkaran ketiga bando reklame jalan ilegal ini berlangsung secara bertahap.
"Proses pembongkaran harus kita lakukan, karena keberadaan bando reklame jalan ini melanggar regulasi," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa bando reklame ini tidak boleh berdiri sehingga dibongkar. Apalagi sudah ada arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto agar menertibkan tiang reklame ilegal di kota.
"Jadi semua reklame yang tidak sesuai aturan langsung dibongkar," jelasnya.
Zulhelmi mengatakan, pemerintah kota melakukan penataan tiang reklame secara bertahap. Mereka bakal membagi wilayah yang diizinkan untuk pemasangan tiang reklame.
"Nanti kita bakal atur lokasi pemasangan tiang reklame, yang mana boleh dipasang. Yang mana tidak boleh," katanya.
Ada rencana bakal diatur kawasan reklame khusus videotron. Nantinya, reklame lainnya tidak boleh dipasang di lokasi tersebut.
Dirinya berharap dengan pengaturan lokasi reklame tentu penempatannya lebih tertata. Ia tidak ingin reklame nantinya malah menjadi sampah visual.
"Kita bakal lakukan pengaturan seperti itu, sehingga reklame bisa menjadi etalase kota dan lebih tertata," ucapnya.