RIAU ONLINE, PEKANBARU - DK (45), residivis kasus narkoba baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru, kembali menjadi kurir untuk barang haram tersebut.
DK kembali ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis, 6 Maret 2024. Ia ditangkap bersama barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
DK diperintahkan seseorang berinisial S untuk menjemput barang haram itu ke Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (TBRPS). Sementara saat ini, S masih dalam daftar pencarian orang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengungkap penangkapan DK setelah menerima informasi dari masyarakat. AKBP Nandang memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Nasution Ramadan Sebayang untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam," kata AKBP Nandang, Rabu, 12 Maret 2025.
Saat diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya.
AKBP Nandang menyebut DK sebelumnya telah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Pada 2020, DK ditangkap dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut AKBP Nandang.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.