Pasutri Korban Banjir di Pekanbaru 8 Bulan Jualan Narkoba Lewat COD

Pasutri-pengedar-sabu-saat-banjir.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Niko Saputra (20) dan GMN (16), pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan pengungsi korban banjir di Pekanbaru, nekat menjual barang haram narkotika.

Keduanya diketahui mengedarkan barang haram itu setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu 3 Maret 2025.

Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Saat penyelidikan, ditemukan seorang pria di depan Star city dengan gerak-gerik mencurigakan. Tiba-tiba tim berusaha mendekati pelaku Niko," ujar Kanitreskrim Polsek Tenayan, Iptu Dodi Vivino, Selasa, 11 Maret 2025.

Iptu Vivino mengungkap Niko saat didekati sempat berupaya kabur. Beruntung, tim sigap mengamankan kan pelaku.


"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam saku celana belakang," katanya. 

Saat diinterogasi, Niko mengakui kepemilikan atas haram. Bahkan, beberapa masih disimpan diatas sang istri, GMN.

"Tim kemudian bergerak ke lokasi Istri Niko yang berada di sebuah tempat makan dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Vivino, keduanya sudah melakukan transaksi narkoba dalam delapan bulan terakhir dengan cara cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, Niko dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan istrinya yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal, 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.