RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Edi Rusma Dinata menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru sudah disesuaikan dengan prosedur pembayaran TPP bagi ASN, PNS dan PPPK.
Prosedur pembayaran TPP ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan prosedur itu, Edi mengatakan besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah adalah 5 persen. Yakni, 4 persen dibayar oleh pemerintah dan 1 persen dibayar oleh peserta.
"Pembayaran iuran sebesar 4 persen merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD, mengingat guru termasuk PNSD. Sementara itu, kewajiban 1 persen dibayar oleh peserta, yang melekat pada orang yang menerima gaji, bukan pada masing-masing komponen gaji. Besaran maksimal penghasilan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta perbulan, yang merupakan akumulasi dari beberapa komponen," ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menjelaskan, iuran 1 persen tidak harus dipotong dari tiap-tiap komponen gaji, melainkan akumulatif dari gaji atau upah perbulan.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Edi memberikan ilustrasi perhitungan iuran BPJS Kesehatan sebagai contoh. Misalnya, seorang guru dengan gaji pokok golongan 3b masa kerja 8 tahun sebesar Rp3.043.600, tunjangan keluarga Rp608.720, tunjangan jabatan Rp3.500.000, tunjangan profesi Rp3.043.600, dan tunjangan kinerja Rp2.000.000.
"Total penghasilan per bulan adalah Rp12.195.920. Dari jumlah tersebut, dipotong 1 persen untuk iuran peserta BPJS, yaitu Rp120.000," jelas Edi.
Sementara, untuk gaji pokok di lingkup Pemprov Riau yakni Rp3.203.600, tunjangan istri Rp320.360, tunjangan anak Rp128.145 dan tunjangan fungsional Rp327.000. Kemudian, untuk TPP Rp500.000 dan Tunjangan Profesi Guru (bersertifikasi) Rp9.000.000. Totalnya Rp 13.479.104.
Namun, untuk guru yang belum bersertifikasi hanya menerima Rp4.479.104. Hal ini lantaran mereka tidak mendapat TPG atau Tunjangan Profesi Guru.
Jika dihitung dengan dasar perhitungan BPJS maksimal Rp12 juta dikurangi 1 persen, jumlahnya adalah Rp120.000 bagi guru bersertifikasi. Sementara, untuk guru tidak bersertifikasi dari total pendapatan Rp4.479.104 jumlah yang harus dikurangi untuk BPJS adalah Rp44.791.
"Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pembayaran TPP guru bersertifikasi. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Edi.
Lanjutnya, pembayaran TPP sudah dilakukan nontunai dan amprah TPP dikirim dalam bentuk PDF ke masing-masing sekolah.
"Di amprah itu sudah dirincikan dengan jelas penerimaan dan potongannya. Oleh karena itu, jika ada isu yang tidak mendasar dihangatkan oleh oknum tertentu tidaklah benar," pungkasnya.