Suami Istri di Tenayan Raya Kedapatan Kantongi Ekstasi Saat Mengungsi

Kantongi-Pil-Ekstasi-Polsek-Tenayan-Raya-Ringkus-Dua-Pelaku-Saat-Mengungsi.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri yang masih di bawah umur lantaran kedapatan mengantongi pil ekstasi saat mengungsi ke rumah mertuanya usai rumah pelaku terendam banjir. 

Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16) petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang mereka dapat dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil Ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan sistem COD. 

"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," kata Iptu Dodi Vivino, Senin, 10 Maret 2025.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. 


Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka. 

"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," jelas Kanit Reskrim.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana.

"Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD," kata Iptu Dodi Vivino. 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya. SLOT777

"Atas perbuatannya tersangka NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih dibawah umur," tutup Kanit.