RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Riau dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Riau menolak penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS yang telah lulus di tahun 2024 lalu.
Perwakilan Forum Aliansi PPPK dan CPNS Riau, Abu N mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menunda pengangkatan secara resmi ini, akan berdampak merugikan para calon PPPK dan CPNS. Apalagi tidak ada urgensi di pemerintahan yang mengharuskan penundaan ini.
"Penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS ini juga berpotensi pelanggaran hukum. Seperti UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI karena kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai penundaan berlarut yang merugikan peserta seleksi," ujarnya, Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menilai hal ini melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, hak memperoleh pekerjaan, dan kepastian atas hasil seleksi yang sah harus dihormati oleh negara, serta pelanggaran kontrak pemerintah dengan peserta seleksi.
Ia menjelaskan, penundaan pengangkatan juga berdampak negatif kepada pemerintah sendiri. Karena kebijakan ini akan menjadi beban ganda bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan ada potensi kesenjangan antar daerah.
"Oleh karenanya, kami meminta agar DPRD Riau mengawal aspirasi kami ini kepada pusat. Kami juga meminta Ombudsman RI melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam kebijakan ini, merekomendasikan fleksibilitas TMT bagi instansi yang telah siap. Jika penyesuaian tetap diberlakukan, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada peserta terdampak," pungkasnya.