Residivis Dijebloskan Lagi ke Penjara, 4 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi Diamankan

Residivis-narkoba-ditangkap-polda2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis bernama DK (45). Dari tangan tersangka, petugas menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sidorukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu, 8 Maret 2025.


Kombes Putu menambahkan, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.