Bongkar Rumah Warga, 2 Residivis Kembali Diringkus Polsek Tenayan Raya

2-residivis-pencurian-di-pekanbaru2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang residivis kasus pencurian kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai membongkar rumah warga yang berada di Jalan Sialang Bungkuk, Perum Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan  Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya tersangka masing-masing berinisial MD alias Doli (24) serta GS alias Gusti (24) berhasil membawa kabur barang berharga milik korban senilai Rp50 juta. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan aksi kedua pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban pulang ke rumahnya beberapa hari usai kejadian.

"Dimana korban melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, setelah dicek beberapa barang berharga di antaranya velg mobil serta barang berharga lainnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Korban kemudian mengecek CCTV milik tetangganya dan terlihat 2 orang pria tak dikenal masuk ke rumah melalui jendela lalu mengambil barang berharga milik korban," kata Iptu Dodi Vivino, Minggu, 9 Maret 2025.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp50 Juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

"Usai menerima laporan korban tim langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman CCTV tersebut," kata Kanit. 


"Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Gusti," kata Iptu Dodi Vivino. 

Saat di introgasi tersangka Gusti mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya bernama Doli yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Berani, Kelurahan Bangun Purba Timur, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak Rohul dan berhasil mengamankan tersangka Doli pada Kamis 27 Februari," kata Kanit. 

Saat digeledah, lanjut Kanit, dari tangan kedua tersangka petugas hanya berhasil mengamankan obeng alat yang digunakan para pelaku untuk mencongkel rumah korban. 

"Sementara barang berharga milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih kita buru keberadaannya dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Dodi. 

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan sudah beberapa kali.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kanit.