Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI Segera Disidangkan

Pengadilan-Tipikor-PN-Pekanbaru.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan akan segera menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi dana hibah. 

Hal ini dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI Riau.

"Perkara PMI, hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Sabtu, 8 Maret 2025.

Saat ini, tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim nantinya juga akan menentukan jadwal sidang perdana.

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.


Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.

Selain itu, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. 

Syahril bahkan sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan keduanya sempat diperpanjang beberapa kali hingga akhirnya berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Kini, keduanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Dalam persidangan nanti, 11 orang jaksa akan bertindak sebagai Penuntut Umum, terdiri dari 6 jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 5 jaksa dari Kejari Pekanbaru.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara ini akan segera disidangkan," pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa.