Permainan Lempar Sarung Berujung Maut, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Permainan-Lempar-Sarung-Berujung-Maut-4-Pelaku-Diamankan-Polisi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Siswa di SMK 5 Pekanbaru, Reihan Aprilian (15)  dilaporkan tewas usai bermain lempar sarung setelah salat tarawih di depan SDN 19 bersama temannya di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Senin, 3 Maret 2025.

Saat ini, Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai sudah mengamankan 4 orang pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

"Sudah 4 orang diduga pelaku sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, Kamis, 6 Maret 2025.

Kompol Berry menerangkan, korban Reyhan terlibat dalam permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain, awalnya permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SDN 97.

Awalnya lempar sarung dilakukan satu lawan satu namun peraturan itu berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut kelompok korban kalah, kawan korban kabur hingga menyisakan korban sendiri hingga korban menjadi bulan-bulanan para pelaku. 

"Saat duel, kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggalah korban RA sendiri melawan. Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan tumbang, " terang Kasat. 


Selanjutnya, korban yang saat itu sudah terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. 

Sekitar pukul 03.00 WIB nyawa korban tidak dapat ditolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung. 

Lebih jauh, M Ilham keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa yang dialami Reyhan langsung membuat laporan Kepolisian ke Polsek Rumbai berharap agar kasus tersebut segera diungkap. 

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai agar melakukan gerak cepat melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut. 

Tidak membutuhkan waktu lama, setelah melakukan pemeriksaan saksi -saksi akhirnya pada, Selasa (04 maret 2025) sekira pukul 16.10 WIB tim opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku kekerasan kepada anak tersebut. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan selanjutnya dilakukan interogasi dengan baik dan para pelaku mengakui selanjutnya diamankan ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat orang pelaku sudah kita amankan diantaranya berinisial BA (14), HH (14), MRA (13) Dan IP (14) dan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Berry.

Saat ini ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.