Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V, Kejati Riau Siapkan Penetapan Tersangka

Kepala-Seksi-Penerangan-Hukum-Penkum-dan-Humas-Kejati-Riau-Zikrullah.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus berlangsung. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada audit kerugian negara. 

"Sudah selesai semua pemeriksaan saksi, termasuk ahli. Saat ini, kami tinggal menunggu hasil audit kerugian negara untuk segera menetapkan tersangka," jelas Zikrullah, Rabu, 5 Maret 2025.

Proyek yang sedang diselidiki ini berkaitan dengan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000, namun mengalami tiga kali addendum hingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp26.787.171.000. 

Proyek ini semula dijadwalkan selesai pada 14 November 2023, namun mendapat perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.


Meskipun ada perpanjangan waktu, pelaksanaan proyek tersebut mengalami kemunduran signifikan, dan hingga kini pelabuhan tersebut belum dapat difungsikan. 

Bahkan, proyek ini diketahui mangkrak dan tidak kunjung selesai meskipun dana telah dicairkan. 

"Kami menduga ada banyak pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan. Selain itu, material yang seharusnya belum ada di lapangan sudah dibayarkan 100 persen," jelas Zikrullah.

Selama penyidikan, hampir 30 orang saksi telah diperiksa, yang meliputi pejabat dari BPTD Kelas II Riau, termasuk tiga mantan Kepala BPTD Riau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut, yaitu Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro. 

Selain itu, saksi-saksi dari Kementerian Perhubungan dan pihak swasta yang terlibat juga turut diperiksa, serta tiga orang ahli yang memberikan keterangan teknis terkait proyek ini.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini cukup kuat, mengingat adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan kondisi lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan. 

“Kami masih menunggu hasil audit eksternal yang akan menentukan sejauh mana kerugian negara dalam proyek ini. Setelah itu, kami akan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka,” tegas Zikrullah.

Penyidikan ini juga disorot karena proyek tersebut sangat penting bagi pengembangan infrastruktur transportasi di wilayah Kepulauan Meranti, yang berfungsi sebagai penghubung vital bagi masyarakat setempat. 

Namun, dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, masyarakat kini berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Dari informasi yang dihimpun, potensi kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. 

Kejati Riau berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan cermat, agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

“Setelah audit selesai, kami akan segera melakukan langkah hukum lebih lanjut. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa uang negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Zikrullah.