RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan selebgram Cut Salsa digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa, Cut Salsabila, hadir dalam sidang tersebut mengenakan kemeja putih dan hijab hitam, didampingi oleh kedua orangtuanya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap Cut Salsa di hadapan majelis hakim.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Barang bukti berupa kuku palsu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang.
Sebelumnya, pengacara Cut Salsa, Daud Pasaribu, mengungkapkan bahwa kliennya juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Menurut Daud, selain mengalami tindakan kekerasan dan penyiraman, Cut Salsa juga mendapat kata-kata kotor dari korban di depan banyak orang.
Pernyataan ini disampaikan usai sidang pada Rabu, 19 Februari 2025, yang mengagendakan penyerahan bukti surat dan mendengarkan keterangan terdakwa terkait laporan dari pelapor berinisial AHM.
“Ketika perkelahian hampir selesai, ada komunikasi lagi. Korban mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk seorang anak, yang sebenarnya menghina harga diri seseorang,” jelas Daud pada 19 Februari 2025.
“Itu penghinaan verbal, apalagi dilakukan di depan banyak orang. Namun, terdakwa tidak melapor karena masih mempertimbangkan hubungan kekeluargaan,” imbuhnya.
Daud menegaskan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Cut Salsa merupakan bentuk pembelaan diri.
“Peristiwa ini murni terjadi karena terdakwa membela diri,” tambahnya.
Sidang tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat status Cut Salsa sebagai selebgram yang dikenal luas. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan putusan akhir dari majelis hakim masih dinantikan.