Gagalkan Peredaran Narkoba ke Sumatera Barat, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Gagalkan-Peredaran-Narkoba-ke-Sumbar-Polisi-Tangkap-1-Tersangka.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 Kilogram narkoba jenis sabu ke Padang, Sumatera Barat.

Pengiriman barang haram tersebut digagalkan di Kabupaten Bengkalis, ketika seorang tersangka inisial JT (45) tertangkap tangan membawa Sabu, Senin, 3 Maret 2025.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 15 Februari 2025.

Informasi tersebut langsung direspon oleh tim Opsnal yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera mengerahkan petugas untuk melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi. Kami mencurigai ada transaksi narkoba yang berlangsung di sana,” ujar Kombes Putu, Senin, 3 Maret 2025.

Ketika petugas melakukan pengintaian, mereka mendapati dua pria yang tampak terburu-buru memasuki sebuah mobil. 


Dalam waktu singkat, tim opsnal segera bergerak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. 

"Kami berhasil menyergap salah satu pria yang diketahui berinisial JT (45), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," tambah Kombes Putu.

Dari tangan tersangka JT, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik kuning merek Guan Yin Wang, yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia dan Indonesia.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JT mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang yang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Padang, Sumatera Barat. 

"Tersangka mengaku bahwa ia hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh JBL untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Padang," jelas Kombes Putu.

Polda Riau kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung. 

"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kombes Putu.

Tersangka JT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan narkotika. 

"Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka bisa berupa pidana mati atau hukuman seumur hidup," tutup Kombes Putu.